Guru Bahasa Indonesia Dan Ketua Osis Man 1 Gorontalo

Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara

Aksi demonstrasi menentang kekerasan seksual terhadap anak.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan oknum guru berinisial DH itu sudah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang.

Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Yang ditambah sepertiga dari hukuman yang telah ditetapkan sebagai unsur bahwa pelaku adalah seorang tenaga pendidik,” kata Deddy, Rabu (25/09).

Deddy membenarkan modus pelaku dengan menggunakan pendekatan hubungan asmara.

Merujuk pada kronologi kejadian, jelas Deddy, pada awal 2022 silam korban mulai dekat dengan tersangka DH. Pada September, keduanya sudah menjalin asmara.

"Sedangkan perbuatan persetubuhan pertama kali dilakukan sekitar Januari 2024, dan terakhir September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban," katanya.

Baca juga: Soal Video Asusila dengan Anak di Bawah Umur, Guru di Gorontalo Jadi Tersangka

Hingga Jumat (27/09) belum ada kuasa hukum yang mendampingi tersangka. BBC News Indonesia telah menghubungi tersangka untuk dimintai tanggapan terkait tuduhan terhadapnya, namun hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno, mengatakan pihaknya siap mendampingi korban—baik dalam proses hukum, dan pendampingan secara psikologi.

Zascamelya berkata saat ini mereka fokus untuk terus melakukan pendampingan kepada korban, termasuk melakukan pemeriksaan dengan psikolog untuk menenangkan dan memulihkan kembali kondisi psikologisnya.

“Selain itu, kami tidak ingin kasus ini menghalangi dia mendapatkan ijazahnya, terutama karena dia sudah berada di kelas 12. Itu hak anak yang dilindungi oleh undang-undang, apapun kondisinya," kata Zascamelya, Rabu (25/09).

Baca juga: Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo Viral di Media Sosial, Pelaku Dilaporkan Paman Korban

Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral

Sabtu, 28 September 2024 – 02:02 WIB

Ilustrasi video syur oknum guru dan siswi MAN di Gorontalo. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - Oknum guru berinisial DH (57) yang terlibat video syur dengan siswinya, PP di sebuah MAN di Gorontalo bakal mendapat hukuman berlipat ganda.

Selain diproses secara pidana, DH yang secara usia bakal segera pensiun juga akan mendapat sanksi disiplin berat.

Kementerian Agama memastikan guru madrasah aliyah negeri (MAN) di Gorontalo yang menjadi pelaku asusila itu bakal dihukum berat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

"Kami tidak mentoleransi hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," kata dia memberi penegasan.

Sebelumnya, video oknum guru dan siswi MAN di Gorontalo itu bikin gempar jagat maya.

Kemenag pun menyesalkan kelakuan oknum guru tersebut yang tidak mencerminkan nilai-nilai pendidik.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," tutur Thohib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara terkait kasus oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo inisial DH (57) mesum dengan siswinya. Kemenag akan menindak tegas DH dengan sanksi terberat pemberhentian dari jabatan dan status pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie. Menurutnya, tindakan asusila DH melanggar disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS.

"Pada Pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara Pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat," kata Anna kepada wartawan, Kamis (27/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tambahnya.

Dalam rilis yang dibagikan Anna, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo, Mahmud Y Bobihu, menjelaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pidana DH ini kepada penegak hukum. Jika hukuman untuk DH sudah inkrah, baru Kemenag Gorontalo akan memutuskan sanksi untuk DH.

"Adapun terkait dengan mekanisme penjatuhan hukuman di luar kewenangan kami sebagai instansi pembina maka kami menunggu keputusan inkrah secara hukum atas kasus ini. Sekarang kan masih ditangani kepolisian, kita tunggu saja, bila telah ada keputusan tetap atas hukumnya, maka kami pun akan melakukan keputusan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Pusat," ucap Mahmud.

Sementara untuk siswi, Mahmud menyebut perlu ada pendampingan psikologis untuk pemulihan mental imbas dari viralnya kejadian yang dialaminya.

"Seharusnya ada pendampingan psikologis bagi siswi ini, apalagi masih di bawah umur, sangat butuh bimbingan. Sesuai informasi dari Kepala Madrasah juga kepada kami, untuk menjaga agar siswi ini tidak mendapatkan tekanan mental yang begitu besar di sekolah, maka hal yang dilakukan madrasah adalah mengeluarkan siswi tersebut dari madrasah, dan akan dibantu masuk ke sekolah lain, sehingga diharapkan pemulihan mental anak itu akan lebih baik ke depannya," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Bejatnya Oknum Guru di Pinrang Paksa Siswi VCS Modus Perbaiki Nilai':

[Gambas:Video 20detik]

Batam---Kabar menggembirakan datang dari MAN Insan Cendekia (IC) Kota Batam, dimana guru dan siswanya masing-masing berhasil meraih juara 1 pada ajang APBN Kemenkeu RI Tahun 2022. Guru atas nama Jupri Marsal, S.Pd., keluar sebagai pemenang Lomba Video Mengajar APBN 2022. Ia berhasil menembus babak final dan menjadi juara 1 setelah menyisihkan hampir 300 peserta dari seluruh Indonesia. Atas keberhasilannya tersebut, guru yang akrab dipanggil Juju itu berhak mendapat hadiah senilai 5 juta rupiah.

Jupri Marsal yang juga guru Ekonomi di MAN IC Batam tersebut menjadi satu-satunya wakil Madrasah di babak final (10 besar) yang diundang untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang dipusatkan di Pusdiklat Anggaran dan Pembendaharaan di Bogor, 5-9 November 2022 kemarin. Lomba Video Mengajar APBN sendiri merupakan ajang adu kreativitas khusus guru di Indonesia untuk membuat konten tentang APBN dalam bentuk video yang kemudian diunggah pada kanal youtube.Sementara itu, tiga siswa yang tergabung ke dalam Tim Cerebrum yaitu Andi Muhammad Ryan Maulana, Akbar Putra Nurisnandar dan Muhammad Rayyan Akhsan berhasil menjadi yang terbaik (Juara 1) di Babak Final Olimpiade APBN 2022 Tingkat Nasional. Babak final yang berlangsung Kamis, (10/11/2022) dihadiri dan dibuka langsung oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, yang bertempat di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan RI. Di babak puncak, Olimpiade APBN 2022 diikuti empat tim terbaik hasil seleksi dari masing-masing regional. Mereka adalah MAN Insan Cendekia Kota Batam (Regional 1 Pulau Sumatera), SMA Pradita Dirgantara (Regional 2 Pulau Jawa), SMAN 1 Tabanan (Regional 3 Kalimantan dan Bali), dan SMAN Model Terpadu Madani (Regional 4 Sulawesi dan Papua). Pada babak final, siswa harus menjawab soal yang terbagi dalam lima babak, yaitu: Budjet Analisis, soal cerdas cermat, sola salah atau benar, soal tematik, dan terakhir soal rebutan. Keluar sebagai juara pertama MAN Insan Cendekia Kota Batam dengan skor akhir: 432 poin, disusul SMA Pradita Dirgantara di peringkat kedua dengan skor: 342,83 poin, SMAN Model Terpadu Madani di urutan ketiga dengan 319,83 poin dan posisi keempat SMAN 1 Tabanan dengan 240,67 poin. Atas prestasi tersebut, siswa MAN IC Batam berhak mendapat hadiah uang pembinaan senilai 24 juta rupiah. Hasil ini juga menjadi catatan apik bagi MAN IC Batam yang dimana tahun lalu berhail menjadi juara 2. Olimpiade APBN  sendiri merupakan sebuah kompetisi berskala nasional untuk pelajar dari SMA/MA/SMK/Sederajat atau Program Paket C yang ada di Indonesia. Olimpiade APBN 2022 menekankan pada pemahaman siswa tentang pengelolaan keuangan negara, siklus APBN, komponen APBN, Nota Keuangan, Pagu dan DIPA, Barang Milik Negara, Badan Layanan Umum, Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Monitoring dan Evaluasi Anggaran.Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam sambutannya sangat mengapreasiasi dan mengucapkan selamat kepada seluruh finalis. Diakuinya, jumlah peserta Olimpiade APBN tahun ini mengalami peningkatan dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Tahun ini, kegiatan tersebut diikuti oleh 3.987 Tim yang terverifikasi dari total pendaftar sebanyak 4.177 Tim, diantaranya terdapat lima tim yang berada di luar negeri. Jumlah ini naik dari tahun 2021 yang diikuti oleh 2072 Tim. “Ini kenaikan yang luar biasa, minat dari generasi terutama anak-anak SMA untuk ikut Olimpiade APBN,” tandas Menkeu.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala MAN IC Batam, Aliyah mengaku bersyukur dan bangga atas prestasi yang ditorehkan oleh guru dan siswanya tersebut. “Selamat dan sukses kepada Ananda Andi, Rayyan, dan Akbar atas prestasi yang luar biasa meraih juara 1 lomba Olimpide APBN 2022 yang diselenggarakan oleh Kemenkeu. Selamat juga kepada Ustad Jupri Marsal, S.Pd. Juara 1 Lomba Guru  Mengajar APBN yang sekaligus pembimbing Ananda bersama Ustadzah Rena Cahyati, S.Pd.,” ucapnya.“Suatu kebanggaan bagi keluarga besar MAN Insan Cendekia Kota Batam di akhir tahun 2022 ini juara kembar guru dan siswa merupakan bentuk kolaborasi yang unggul untuk menggolkan juara 1 di Olimpiade APBN tahun 2022. Ini menjadi bukti sejarah bagi MAN IC Batam juara kembar guru dan siswanya. Terima kasih kepada ustad dan ustadzah, orang tua, komite serta seluruh peserta didik MAN Insan Cendekia Kota  Batam atas support dan doanya sehingga prestasi ini dapat diraih,” ungkap Aliyah.Menurut Aliyah, Olimpide APBN ini merupakan ajang prestasi yang ditunggu-tunggu oleh seluruh pelajar tingkat SMA/MA/SMK di seluruh tanah air karena selain hadiahnya besar olimpiade ini dapat mengenal komponen keuangan negara, mengasah kemampuan pengelolaan keuangan negara, sekaligus mengedukasi generasi muda tentang APBN. “Berjuanglah tanpa batas, karena perjuangan sejati tidak pernah mengenal batas,” tandasnya.Sementara itu, Jupri Marsal mengaku bersyukur atas apa yang diperoleh. Menurutnya, keberhasilan ini berkat kerja keras, usaha dan doa serta dorongan semua pihak. Ia berharap prestasi ini bisa dipertahankan di tahun mendatang. Dan yang terpenting menurutnya, guru dan siswa harus memiliki komitmen untuk memberikan prestasi terbaik bagi madrasah. Ia pun mengajak siswa MAN IC Batam untuk ikut kegiatan klub sains Ekonomi karena banyak kegiatan lomba dan hadiahnya yang sangat menarik. (Agus Sopian)

KOMPAS.com - Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya di sekolah menengah agama di Gorontalo mencerminkan bahwa “dunia pendidikan sedang darurat kekerasan seksual”.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyebutnya sebagai “darurat“ karena tindakan kekerasan seksual anak di satuan pendidikan terus berulang dengan tren meningkat. Hal ini diperparah dengan sanksi terhadap pelaku yang rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera.

“Ini sudah darurat. Antisipasi pencegahan dan penanganannya harus secara luar biasa karena ini sudah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) bagi kami,” kata Satriwan saat dihubungi BBC News Indonesia, Kamis (26/09).

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sedikitnya 101 korban kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan pada Januari hingga Agustus 2024. Adapun sepanjang 2023, jumlahnya tercatat dua kali lipat, yakni 202 anak.

Baca juga: Satu Pemeran Video Viral Guru dan Murid di Gorontalo Jadi Tersangka

Tingginya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), disebabkan oleh relasi kuasa antara guru dan murid yang tidak seimbang ditambah lemahnya pengawasan.

Kementerian Agama—yang menaungi satuan pendidikan agama—telah menjatuhkan "sanksi berat" kepada guru tersebut, tanpa merinci bentuk sanksi yang diberikan.

BBC News Indonesia telah menghubungi terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, namun hingga artikel ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Hingga Jumat (27/09), belum ada kuasa hukum yang mewakili tersangka.

Polisi mengungkap perbuatan mesum oknum guru, DH (57) dan PP (17) siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dilakukan bukan hanya di rumah teman korban, namun pernah dilakukan di salah satu ruangan guru di sekolah tersebut pada tahun 2023 lalu.

"Iya benar, (berdasarkan keterangan korban, tersangka mengajak korban berhubungan badan salah satu ruangan guru," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/9).

Sementara ini, kata Faizal, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa teman korban yang merekam video adegan mesum tersebut di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status teman korban yang merekam video sampai saat ini masih sebagai saksi ya," ungkapnya.

Faisal mengaku belum mengetahui apakah akan ada tersangka baru atau tidak, lantaran masih dalam proses penyidikan.

"Saya belum bisa menyampaikan," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Muji Rahayu mengatakan berdasarkan pengakuan, korban sempat menolak dan melawan ajakan tersangka untuk berhubungan badan.

"Dari hasil pemeriksaan korban dan korban tak hanya sekali berhubungan badan. Korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan. Namun, karena bujuk rayu tersangka itu, akhirnya perbuatan tersebut bisa terjadi berulang kali," kata Henny.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengungkapkan adegan mesum antara tersangka dengan korban direkam menggunakan handphone milik teman korban.

"Perbuatan mereka direkam oleh rekan korban tanpa sepengetahuan tersangka dan korban," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat memberikan keterangan persnya, Rabu (25/9).

Deddy menerangkan kasus ini bermula ketika pada tahun 2022 lalu korban memang dekat dengan tersangka, kemudian pada bulan September keduanya sudah menjalin hubungan asmara.

"Persetubuhan itu pertama kali dilakukan sekitar bulan Januari 2024 dan terakhir pada bulan September 2024 di salah satu rumah teman korban," ungkapnya.

Polisi menetapkan oknum guru madrasah aliyah negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, DH (57), menjadi tersangka dalam kasus video mesum dengan siswi yang viral. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus menjalin hubungan asmara.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan, berdasarkan penyelidikan polisi, DH terungkap sudah mendekati siswinya itu sejak 2022.

"Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH," kata Deddy kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Rabu (25/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DH menjalin hubungan asmara dengan korban setelah melakukan berbagai cara, salah satunya kerap membantu siswinya itu.

"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ungkap Deddy.

Hingga akhirnya hubungan DH dan korban terus berlanjut. Mereka bahkan melakukan hubungan badan pada 2024.

"Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui," katanya.

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga Video 'Bejatnya Oknum Guru di Pinrang Paksa Siswi VCS Modus Perbaiki Nilai':

[Gambas:Video 20detik]

Kepala sekolah: curiga sejak 2023

Merujuk pada kasus yang terjadi di Gorontalo, pelaku harusnya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU KUHP, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, UU ASN, hingga UU Guru dan Dosen, menurut Satriwan

Kepala sekolah RB mengatakan, oknum guru yang mengajar Bahasa Indonesia itu menjadi pembimbing penulisan karya ilmiah korban pada 2022.

Namun setahun kemudian, dirinya mendapatkan laporan dari berbagai pihak terkait hubungan yang tak wajar antar keduanya. Dia kemudian melakukan pemeriksaan tertutup dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Keduanya, kata Rommy, bersikukuh tidak mengakui hubungan terlarang mereka itu.

“Mereka berdua hanya mengakui sebagai pembimbing dengan yang dibimbing saja. Tetapi saya tetap memperingatkan mereka,” RB kepada wartawan Sarjan Lahay yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (26/09).

Baca juga: Kemenag Gorontalo Berikan Sanksi Guru Asusila Terhadap Siswi

Pada Agustus silam, RB menjelaskan, istri oknum guru melaporkan dugaan hubungan ini kepadanya. Pihak sekolah pun melakukan pemeriksaan kedua.

“BAP kedua yang dilakukan pada 29 Agustus 2024 lalu itu hanya berdasarkan aduan istri dari oknum guru ini. Belum ada video yang beredar ini,” ungkapnya.

Hingga Jumat (27/09) sore, BBC News Indonesia masih berupaya untuk mewawancarai istri oknum guru untuk dimintai konfirmasi terkait peristiwa tersebut.

Namun, pada Sabtu (21/09) lalu, RB kaget dengan video yang beredar di media sosial yang memuat dugaan tindak susila oknum guru dan siswanya itu.

Ia mengaku geram dan langsung menonaktifkan oknum guru itu dari jadwal pelajaran di sekolahnya.

Adapun status siswa yang bersangkutan, menurut RB sudah tak mau lagi datang ke sekolah karena mengalami trauma yang mendalam—berdasar konsultasi dengan pihak keluarga.

Baca juga: Kasus Video Asusila dengan Guru, Siswi di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah

RB bilang pihaknya sempat menawarkan kepada keluarga siswa tersebut untuk tetap melanjutkan pendidikan, namun bukan di sekolah yang didirikannya.

Dalam aturan yang dibuat oleh sekolahnya, tegas RB, siapa pun yang melakukan kesalahan dengan mencemarkan nama baik instansi harus dikeluarkan dari sekolah.

Kendati begitu, dia menampik tudingan bahwa pihak sekolah tidak melindungi korban.

Ia mengaku siap membantu keluarga korban untuk mencari sekolah baru agar siswi itu bisa melanjutkan pendidikannya.

“Siswa ini sudah kelas 12, tinggal beberapa bulan lagi lulus. Jadi saya tawarkan untuk pindah ke sekolah baru dan saya siap membantu mendaftarkan siswa tersebut. Saya juga akan upayakan model pembelajaran secara daring saja,” ujarnya.

"Dipaksa dengan modus hubungan asmara"

Seorang guru berinisial DH di salah satu lembaga pendidikan agama di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, diduga melakukan tindak asusila kepada seorang murid perempuan yang duduk di bangku kelas 12.

Kejadian itu terungkap usai beredarnya video yang merekam dugaan asusila oknum guru berusia 57 tahun tersebut terhadap korban.

Paman korban, Karim Toiti, mengeklaim apa yang dialami keponakannya adalah murni pelecehan seksual terhadap anak di bawa umur.

Dia menuduh oknum guru itu menggunakan relasi kuasa untuk memanipulasi sehingga keponakannya merasa tertekan dan tidak bisa berbuat apa-apa hingga akhirnya terjadi dugaan kekerasan seksual.

Baca juga: Alasan Perekam Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Ingin Laporkan ke Istri Pelaku

Berdasarkan pengakuan korban kepadanya, Karim menerangkan bahwa awalnya pelaku mulai menyentuh salah satu bagian tubuh sensitif korban di ruangannya. Korban mengaku merasa kaget hingga menangis kala itu.

“Peristiwa itu sempat diceritakan kepada temannya, dan ponakan saya menangis karena dilakukan seperti itu,” kata Karim kepada kepada Sarjan Lahay, wartawan di Gorontalo yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (26/09).

Akibat peristiwa itu, kata Karim, keponakannya sempat trauma dan beberapa hari tidak mau masuk ruangan guru di sekolah itu.

Meski tidak ada ancaman dari pelaku ke korban, klaim Karim, modus asmara terus dimanfaatkan pelaku untuk memanipulasi korban.

BBC News Indonesia telah menghubungi terduga pelaku untuk dimintai tanggapan terkait tudingan-tudingan yang ditujukan padanya, namun hingga artikel ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Baca juga: Terungkap Modus Guru Lakukan Tindak Asusila ke Siswi di Gorontalo

Adapun hingga Jumat (27/09) yang bersangkutan disebut belum didampingi kuasa hukum.

Karim kemudian menambahkan bahwa dirinya kecewa dengan pihak sekolah yang tidak melakukan pengawasan dengan baik terhadap guru dan siswanya.

Dia juga memprotes dengan keras pandangan sekolah yang tidak memiliki perspektif korban—akibat peristiwa ini, keponakannya dikeluarkan dari sekolah.

Menurutnya, sekolah tidak melihat secara mendalam kasus ini dan hanya memandang bahwa ponakannya adalah pihak yang juga turut bersalah.

“Sekolah hanya mengacu kepada aturan tata tertib yang mereka buat bahwa siswa yang mencemarkan nama baik sekolah harus dikeluarkan. Padahal ini adalah kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Hak ponakan saya harus dilindungi,” jelas Karim.

Karim menduga sikap sekolah yang mengeluarkan keponakannya sebagai upaya untuk melepas tanggung jawab.

“Peristiwa ini terjadi sudah dua tahun lama. Berdasarkan informasi yang saya dapat, hubungan ini sudah diketahui oleh sekolah, tapi sekolah hanya diam saja, tidak melakukan apa-apa,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Perekam Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Diduga Murid Sekolah Lain

Senada, kuasa hukum korban, Yudin Yunus, mengatakan kebijakan yang diambil sekolah terkesan berpihak kepada pelaku, bukan kepada korban.

“Jika kasus ini diketahui oleh sekolah dan mereka hanya diamkan saja. Artinya, pihak sekolah bisa dibilang turut serta dalam terjadi kasus ini dan sekolah harus benar-benar bertanggung jawab di pengadilan,” tegasnya.

Mengapa kekerasan seksual marak terjadi?

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga

Tingginya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disebabkan oleh adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara guru dan murid. Ini diperparah dengan lemahnya pengawasan.

“Berhadapan dengan orang yang dihormati, disegani, ditakuti, bahkan ada iming-iming apa pun menunjukkan sisi kerentanan anak. Ini yang KPAI lihat sebagai sisi kedaruratannya, yaitu relasi kuasa sedemikian besar memposisikan anak sangat rentan,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah.

“Sangat miris, berulang terjadi lagi di lingkup pendidikan yang harusnya menjadi tempat rumah kedua yang aman setelah di rumahnya,“ katanya.

Untuk itu, Maryati mengatakan perlu adanya penguatan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di dunia pendidikan—terutama di tempat-tempat yang dianggap “keramat“ seperti sekolah hingga tempat keagamaan.

Baca juga: Pria di Makassar Ditangkap Usai Ancam Sebar Video Asusila Mantan, Korban Rugi Rp 10 Juta

Selain itu, Maryati juga menyoroti korban anak yang akan mengalami kerentanan berlapis, mulai dari dampak kekerasan seksual, fisik dan psikologis, hingga dampak sosial.

“Malu sekolah, di-bully, hidup sendiri dengan stigma, keluarga belum tentu bisa menerima. Ini akan dirasakan oleh anak seumur hidupnya. Makanya perlu rehabilitasi yang cepat dan komprehensif,“ katanya.

Kementerian Agama (Kemenag) yang menaungi satuan pendidikan agama telah menjatuhkan sanksi kepada oknum guru tersebut, tanpa merinci bentuk sanksi yang diberikan.

"Setelah kami BAP, untuk saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah kita kaji secara bersama," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Gorontalo Mahmud Y. Bobihu.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian seraya memastikan pelaku akan mendapat saksi berat.

Baca juga: Mengapa Korban Penyebaran Video Asusila Kebanyakan Perempuan?

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (26/09).

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.

Terkait siswi yang menjadi korban, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

"Kepala madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," tambahnya.

Sementara saat dikonfirmasi BBC News Indonesia terkait upaya evaluasi dan pencegahaan kekerasan seksual di institusi pendidikan agama, juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan “tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.”

Baca juga: Viral, Video Asusila di Kantor Disdik Jombang, Ini Kata Pj Bupati

Anna menjelaskan, pada pasal 3 huruf f diatur bahwa “PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.“

“Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.“

Laporan tambahan oleh Sarjan Lahay di Gorontalo

Berdasarkan temuan survei dari semua player terhadap bandar slot yang melejit, elektabilitas Viral Oknum Guru Dan Murid Di Gorontalo juga naik sangat signifikan pada tahun 2024. Terlepas dari keunggulan hampir di semua permianan yang di tayangkan situs ini sangat mencuri perhatian pemian karena dengan potensi kemenenagan 99.98%. Pemain menegaskan dengan ada nya survei ini sangat membantu player buat memilih situs dengan akurat dan aman.

Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus video mesum yang diduga melibatkan oknum guru dan siswa di Kabupaten Gorontalo. Kasus ini diusut setelah orang tua siswa melaporkan oknum guru dalam video viral itu.

"Laporannya sudah kita terima dari pihak keluarga paman korban," kata Wakapolres Gorontalo Kompol Ryan Hutagalung kepada detikcom, dilansir detikSulsel Rabu (25/9/2024).

Ryan mengatakan oknum guru tersebut dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual. Namun Ryan belum menjelaskan lebih jauh terkait kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kita fokus dalam pemeriksaan untuk saksi dan pelaku, besok akan kita periksa," katanya.

Diberitakan sebelumnya, video syur diduga diperankan oknum guru dan siswi di sebuah kosan. Dalam video beredar, oknum guru memakai jaket, topi dan celana panjang berwarna hitam. Sementara siswinya memakai jilbab putih dan seragam sekolah.

"Ya, sementara kami telusuri," ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga saat dikonfirmasi, Senin(23/9).

Simak selengkapnya di sini.

Simak Video 'Guru MAN Gorontalo Berhubungan Seks Bareng Siswi hingga Videonya Viral':

[Gambas:Video 20detik]

Polisi melakukan penyelidikan video asusila guru dan siswi di Gorontalo yang viral di media sosial. Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang guru berinisial DH, yang diduga menjadi pemeran pria di video tersebut. Kapolres Gorontalo AKBP Dedi Herman menyebut polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan Polres Gorontalo, setelah menerima laporan dari paman korban terkait tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, oknum guru dan siswi ini memiliki hubungan dekat sejak awal 2022 lalu. Selain terduga pelaku dan korban, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lain, serta menyita beberapa barang bukti yang ada di dalam video tersebut.

"Yang terjadi adalah memang hubungan asmara, karena yang bersangutan merasa tersangka ini mengayomi, sering membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman ya nyaman dan akhirnya sampai terjadi seperti itu," jelas AKBP Dedi Herman

Saat ini Satreskrim Polres Gorontalo sudah menetapkan oknum guru berinisial DH sebagai tersangka. Akibat perbuatannya oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.

'"Dunia pendidkan sedang darurat kekerasan seksual"

Aksi demonstrasi menentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyebut kasus ini sebagai cerminan bahwa “dunia pendidikan sedang darurat kekerasan seksual”.

Satriawan mengatakan “situasi darurat“ itu dikarenakan tindakan kekerasan seksual di satuan pendidikan terus berulang dengan tren yang meningkat, ditambah rendahnya sanksi terhadap pelaku sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Untuk itu, katanya, pemerintah harus membuat rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Hal pertama yang dilakukan, tambahnya, adalah dengan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku.

Merujuk pada kasus yang terjadi di Gorontalo, pelaku harusnya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU KUHP, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, UU ASN, hingga UU Guru dan Dosen, menurut Satriwan.

“Ini hendaknya menjadi semacam alarm bahwa tindak kekerasan seksual ke anak, sanksinya berat, misalnya apakah dikebiri atau kemudian dipenjara seumur hidup,“ katanya dengan geram.

Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru yang Terlibat Asusila terhadap Anak di Sumenep Dinonaktifkan

Kemudian, tambahnya, dalam rencana itu juga harus dilakukan penilaian kepada calon dan pengajar secara total, baik di sekolah hingga satuan pendidikan keagamaan, untuk mencegah calon pengajar memiliki orientasi seksual yang menyimpang terhadap anak.

Selain itu, perlu dibentuk sistem deteksi dini kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sehingga ketika ada potensi terjadinya kekerasan dapat dicegah.

“Seperti di Gorontalo, kami menduga guru dan murid punya hubungan, masa sekolah tidak tahu? Lalu kalau tahu langkah apa yang diambil? Ini kan yang tidak ada sehingga dampaknya seperti ini,“ ujar Satriwan.

Senada, Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyebut kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan yang terungkap ke publik seperti di Gorontalo dan wilayah lainnya seperti “fenomena gunung es”.

FSGI mencatat setidaknya terjadi 101 korban kekerasan seksual di satuan pendidikan dari Januari hingga Agustus 2024.

Kemudian dari Januari hingga Mei 2023, FSGI mendata ada 22 kasus kekerasan seksual dengan jumlah korban mencapai 202 anak di lingkungan pendidikan, dengan pelaku yaitu guru, pemimpin pondok pesantren, hingga guru.

Baca juga: Heboh Video Asusila di Kantor Disdik Jombang, Kadisdikbud Lapor Polisi