Menyebarkan Video Asusila
Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dampak Negatif UU ITE
Menurut kajian dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Vol. XII No.16/II/Puslit/Agustus/2020, setidaknya sudah ada 271 kasus yang dilaporkan ke polisi usai disahkannya UU No. 16 Tahun 2016 yang merevisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keberadaan pasal multitafsir menjadi salah satu penyebab utama maraknya pelaporan tersebut.
Ada 3 pasal yang paling sering dilaporkan, yakni pasal 27, 28, dan 29. Pasal-pasal tersebut dianggap mengandung ketidakjelasan rumusan sehingga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi masyarakat dan dimanfaatkan untuk balas dendam sehingga mencederai tujuan hukum UU ITE.
Merujuk pada situs registrasi Mahkamah Agung, ada 508 perkara di pengadilan yang menggunakan UU ITE sepanjang 2011-2018. Kasus terbanyak adalah pidana yang berhubungan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur pasal 27 ayat (3) UU ITE. Selanjutnya adalah kasus ujaran kebencian yang tertera pada pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Pasal-pasal tersebut dikenal dengan sebutan pasal karet. Pasal karet diartikan sebagai pasal yang tafsirannya sangat subjektif dari penegak hukum ataupun pihak lainnya sehingga bisa menimbulkan tafsiran yang beragam alias multitafsir. Pada akhirnya, kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia terancam. Berikut beberapa dampak negatif UU ITE:
Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu UU ITE. Meski sudah mengalami revisi dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2016 yang mengubah UU No. 11 Tahun 2008, masih ada beberapa kekurangan dan dampak negatif yang perlu terus diperbaiki agar UU ITE tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Saksikan video di bawah ini:
Pelaksanaan UU ITE di Kehidupan Bermasyarakat
PT Telkom Indonesia melansir dari situs website resminya Telkom, menggeluti bidang kegiatan usaha home servis, enterprise, dan wholesale. Ini penjelasan lengkapnya:
IndiHome memberikan beragam paket sesuai kebutuhan dengan pilihan kecepatan internet hingga 300 Mbps, tayangan channel TV favorit serta bebas nelpon hingga ratusan menit.
Tersedia beragam pilihan layanan tambahan sesuai kebutuhan. Mulai dari tambah kecepatan internet, tambah channel TV hingga layanan seru lainnya.
Sampaikan kendala layanan IndiHome melalui call center atau media sosial IndiHome Care. Lalu, sampaikan pengaduan layanan dengan mudah melalui aplikasi myIndiHome dan pilih topik bantuan sesuai keluhan.
Telkom hadir dengan beragam solusi untuk mendukung pelanggan dalam mengembangkan usaha dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi memberikan produk dan layanan terbaik bagi setiap usaha pelanggan.
- Enterprise Solution
Penggunaan teknologi wujudkan peluang baru bagi dunia bisnis. Kami akan terus melakukan inovasi seiring dengan perkembangan teknologi digital untuk kemajuan bisnis. Menjadi sebuah kebanggaan saat kita dapat tumbuh bersama melalui inovasi yang diakui tidak hanya di dalam negeri, tapi juga di kancah internasional.
- Government Solution
Telkom mendukung digitalisasi sistem tata kelola dengan menghadirkan solusi ICT end-to-end yang inovatif untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur konektivitas tinggi, sistem aplikasi dan sinkronisasi data pemerintah.
- Network Connectivity
Solusi layanan fixed connectivity yang andal untuk bisnis pelanggan. Telkom menawarkan portofolio layanan konektivitas end-to-end yang memberikan konektivitas secara menyeluruh, internet building-to-building di mana pun pelanggan membutuhkannya. Layanan ini menjangkau hingga 182 negara, sehingga dapat mendukung remote bisnis di berbagai belahan dunia.
- Unified Communication
Memberikan customer experience lebih dengan mengintegrasikan berbagai metode komunikasi mulai dari telepon, panggilan video, konferensi, pesan P2P (person-to-person), dan bahkan A2P (application-to-person).
- Cloud & Data Center
Memodernisasi serta meningkatkan agility bisnis dengan solusi cloud dan data center kami yang lebih cost-effective.
Pengelolaan sistem jaringan konektivitas dimulai dari planning, development hingga monitoring.
Apakah kamu penasaran dengan deretan perusahaan terbesar di Indonesia? Kalau iya, kamu datang ke artikel yang tepat! Soalnya, melalui artikel yang dirangkum ke dalam beberapa poin berikut, Telkomsel akan menjabarkannya kepadamu~
Kamu hanya perlu mengakses situs MyAds, mengisi formulir, dan menentukan layanan iklan mana yang kamu perlukan. Kalau kamu masih ragu, coba buat iklan gratis aja dulu~
Melalui penjabaran berikut ini, Telkomsel akan menyampaikan sepuluh perusahaan terbesar di Indonesia versi majalah Fortune. Supaya nggak semakin penasaran, segera cermati penjelasannya, ya!
Perusahaan pertama yang berhasil masuk ke dalam daftar prestige ini adalah Pertamina. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Pertamina adalah perusahaan milik negara yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
Pada tahun 2023 lalu, perusahaan tersebut dilaporkan sanggup mengantongi pendapatan sebesar US$75,78 miliar (Rp1.229,53 triliun) dan memperoleh keuntungan sebesar US$4,44 miliar (Rp72,03 triliun).
Dapatkan jawaban sesuai permintaan dengan “Jawaban dari AI”
Jawaban Pencarian Brave yang didukung AI baru dapat menjawab hampir semua pertanyaan. Mereka secepat kilat, luar biasa akurat, dan muncul tepat di halaman hasil pencarian.
Mesin jawaban ini mendukung pencarian dalam bahasa Inggris, Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol.
Siap untuk mencoba Pencarian Brave dan “Jawaban dari AI”? Caranya mudah:
Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan.
Pemerasan dan Pengancaman
Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Bagi para pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada pasal 29 UU ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang. Pasal ini bakal menjerat setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Hukuman bagi pelaku teror online yang bersifat menakut-nakuti orang lain dengan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Peran PT Telkom dalam Membentuk Masa Depan TIK di Indonesia
PT Telkom memainkan peran penting dalam membentuk masa depan TIK di Indonesia. Berikut beberapa aspek yang menunjukkan kontribusi mereka:
Cobalah Brave Leo di iOS
Leo—Asisten AI privat yang cerdas dari Brave yang disematkan langsung ke dalam peramban—kini tersedia pada semua perangkat iOS. Leo adalah asisten peramban pintar yang diciptakan untuk menjawab pertanyaan, meringkas halaman, dan banyak lagi. Untuk memulai dengan Leo:
Video: Digitalisasi, Tekan Biaya Operasional & Bikin Apotek Lebih Cuan
Indonesia kaya akan ragam Budaya ada ribuan bahkan jutaan mungkin, disetiap daerah tentu adat dan budaya berbeda-beda.
Kali ini penulis akan memberikan sebuah contoh berkaitan dengan luasan bidang tanah ukuran dan istilahnya dan bukan tidak mungkin bahwa istilah di setiap daerah itu sama.
Luasan ukuran dalam ilmu matematika ya panjang x lebar maka sama dengan luas satuan meter persegi betul tidak?
Itu adalah ilmu hitung secara teori, namun pada kenyataannya ada beberapa istilah yang lazim digunakan dalam ukuran luas tanah di desa.
Di Desa saya Cenang Kec, Songgom-Brebes, Jawa Tengah, ada ukuran luas 1 kuadrat, 1 amas, 1 pruwulon, 1 perempat/saprapat dan 1 bau/ sabau.
Mari kita urai satu persatu jika pembaca belum tahu maka ini bisa dijadikan bahan atau pengetahuan baru. maaf bukan maksud menggurui...
1 kuadrat = 3,75 m x 3,75 m = 14 m. (biasa dibilang sakuadrat)
1 amas = 875/2 = 437,5 m (biasa dibilang sapoel)
1 pruwulon =437,5 x 2 = 875 m (biasa dibilang sarulon)
1 prapat atau = 875 m x 2 = 1.750 m (biasa dibilang saprapat)
1 bau = 1750 m x 4 = 7.000 m (biasa dibilang sabau)
Lihat Nature Selengkapnya
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.